Abstract


Anak secara hukum berhak mendapatkan perlindungan, namun dalam kenyataannya hak-hak anak masih belum terlindungi dan terpenuhi secara optimal terutama di lembaga PAUD. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya profesionalisme guru PAUD dalam penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Hasil penelitian ditemukan bahwa Profesionalisme Guru anak usia dini sangat penting dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak karena sebagian besar kasus perlidungan anak terjadi dalam lembaga pendidikan.


Keywords


profesionalisme guru; perlindungan; anak usia dini

Refbacks

  • There are currently no refbacks.